Senin, 04 Februari 2013

BAHAYA NARKOBA

BAHAYA NARKOBA

I. PENDAHULUAN
Beberapa masalah yang menjadi masalah putra-putri/generasi muda kita sekarang ini. Masalah-masalah tersebut adalah :
1. Ketdakpastian masa depan.
Sebagian besar putra-putri kita tidak memiliki kejelasan masa depan. Akan menjadi apa besok tidak dapat mengetahuinya. Tak ada sekolah yang menjamin kerja alumninya kecuali sejumlah lembaga pendidikan tertentu yang jumlahnya sangat sedikit.
2. Persaingan hidup yang semakin ketat
Kita lihat fenomena ketika dibuka lowonga kerja. Satu peluang bisa diperebutkan oleh ratusan bahkan ribuan orang.
3. Beban seksual dan narkoba.
Maksud hati pengin menikah tetapi belum bekerja, akibatnya tertunda. Padahal seiring dengan meningkatnya nilai gizi dan berbagai rangsangan seksual, putra-putri kita semakit cepad dewasa secara seksual, tetapi untuk melampiaskannya harus menanti punya pekerjaan lebih dulu. Umur 9 tahun sudah mimpi basah/haid pertama, untuk melampiaskannya menanti sampai umur 30 tahun karena baru dapat pekerjaan. Bayangkan 21 tahun harus ngempet. Mana tahan, amat berat.
Di tengah-tengah kegalauan itu remaja kita ingin lari dari masalah dan hidup nikmat maka dengan cara yang instant, mereka terperangkap oleh NARKOBA.
II. BAHAYA NARKOBA MENURUT AGAMA
Persoalan narkoba adalah bagian dari persoalan abadi manusia. Sebab persoalan ini telah ada dari dulu dan akan selalu ada sampai kapanpun. Oleh karena itu hal ini juga manjadi bagian dari perjuangan abadi manusia. Kita tidak boleh putus asa untuk selalu mencegah, menanggulangi dan menyembuhkan putra-putri kita dari bahaya narkoba.
NARKOBA adalah bagian dari khamr yang telah banyak dinyatakan dalam al-Qur’an dan hadits.
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ(219)
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, (QS. Al-Baqarah : 219)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا(43)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema`af lagi Maha Pengampun.
(QS. An-Nisa : 43).
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ(90)إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ(91)
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al-Maidah : 90-91)
Dalam hadits Rasulullah bersabda :
كل مسكر خمر و كل خمر حرام (رواه البخارى)
Setiap yang memabukakan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram. (HR. Bukhari).
Dari beberapa ayat di atas dijelaskan bahaya khamr termasuk di dalamnya narkoba, yaitu :
1. Bahaya sosial (menimbulkan permusuhan dan kebencian sesama)
2. Bahaya ritual (menghalangi untuk ingat kepada Allah).
3. Minum khamr adalah perbuatan syaitan dan bagian dari penyakit masyarakat seperti judi, klenik (musyrik) dan mengundi nasib